Bukan Sekadar Tempat Jual Obat, Standar Bangunan Apotek di Karanganyar Diminta Lebih Serius
Standar kefarmasian bangunan apotek didorong untuk terus ditingkatkan agar mampu menjamin aspek keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda DPUPR Karanganyar, Ir. Farid Achmadi, S.T., M.T. (tengah) menyampaikan paparan dalam Diskusi Kupas Tuntas Perizinan: Regulasi, Persyaratan dan Implementasi yang digelar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Karanganyar di Gedung DPRD Karanganyar, Sabtu (26/9/2026). (istimewa) NUMLIT, KARANGANYAR – Apotek bukan sekadar tempat mengambil obat berdasarkan resep. Di dalamnya berlangsung serangkaian layanan kefarmasian, mulai dari penerimaan resep, peracikan, penyimpanan obat hingga konsultasi penggunaan obat. Karena itu, kualitas layanan apotek tidak hanya ditentukan oleh tenaga kefarmasian, tetapi juga oleh kelayakan bangunan tempat layanan tersebut berlangsung.
Table Of Content
Persoalan inilah yang mengemuka dalam “Diskusi Kupas Tuntas Perizinan: Regulasi, Persyaratan dan Implementasi” yang digelar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Pengurus Cabang Karanganyar di Gedung DPRD Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).
Dalam forum tersebut, standar kefarmasian bangunan apotek didorong untuk terus ditingkatkan agar mampu menjamin aspek keselamatan, kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan layanan.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda DPUPR Karanganyar, Ir. Farid Achmadi, S.T., M.T., mengatakan posisi apotek memiliki karakteristik khusus karena tidak hanya mengelola sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, tetapi juga memberikan layanan farmasi klinis.
Dengan fungsi tersebut, apotek masuk dalam kategori usaha berisiko menengah tinggi dan membutuhkan standar bangunan yang sesuai dengan ketentuan.
“Apotek juga melaksanakan layanan farmasi klinis untuk memastikan penggunaan obat yang aman dan berkhasiat bagi pengguna. Dengan fungsi layanan yang sedemikian penting, maka standar bangunan gedung apotek harus mengikuti regulasi yang ada,” kata Farid.
Ruang Apotek Tak Bisa Asal Ada
Menurut Farid, regulasi telah mengatur sejumlah kebutuhan ruang dalam bangunan apotek. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Subsektor Kesehatan, apotek harus memiliki tempat yang representatif untuk mendukung aktivitas pelayanan.

Setidaknya terdapat area untuk penerimaan resep, peracikan obat, penyerahan obat, ruang konseling, penyimpanan sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta penyimpanan arsip.
Artinya, standar bangunan tidak semata-mata berbicara mengenai bentuk fisik gedung. Penataan ruang juga harus mampu mendukung proses pelayanan kefarmasian secara aman dan nyaman.
Bagi masyarakat, aspek tersebut menjadi penting karena sebagian aktivitas di apotek berkaitan langsung dengan informasi dan penggunaan obat yang membutuhkan privasi serta ketelitian.
Farid menegaskan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi bagian dari legalitas yang memastikan bangunan yang digunakan untuk kegiatan apotek memenuhi aspek keandalan.
“PBG dan SLF bukan sekadar izin, tetapi komitmen untuk membangun apotek yang aman, sehat, nyaman, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Perizinan Tak Lagi Sekadar Urusan Dokumen
Penguatan standar bangunan tersebut juga berkaitan dengan perubahan tata kelola perizinan usaha yang semakin terintegrasi secara digital.
Pemerintah telah menyediakan sistem perizinan berbasis elektronik, termasuk SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk proses pengurusan PBG dan SLF.
Sementara perizinan usaha apotek juga terhubung dengan mekanisme OSS-RBA, yang menjadi salah satu tahapan penting dalam proses perizinan berusaha.
Karena itu, pemilik sarana apotek maupun apoteker perlu memahami bahwa pemenuhan standar tidak berhenti pada satu dokumen perizinan. Ada sejumlah tahapan yang saling berkaitan antara legalitas usaha, kelayakan bangunan dan izin praktik maupun operasional kefarmasian.
IAI Dorong Apoteker Tak Terjebak Persoalan Administrasi
Ketua IAI Cabang Karanganyar, Agus Purnomo, M.M., Apt., mengatakan diskusi tersebut digelar untuk meningkatkan kapasitas para apoteker sekaligus membantu mereka memahami perubahan tata kelola perizinan.
Menurut Agus, pemahaman yang komprehensif diperlukan agar para praktisi kefarmasian dan pemilik sarana tidak menghadapi persoalan administratif, penolakan verifikasi OSS maupun potensi sanksi operasional.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kefarmasian sehingga perlu dukungan dan pendampingan dari pemerintah,” kata Agus.

Ia mengakui terdapat perubahan fundamental dalam tata kelola perizinan usaha dan praktik kefarmasian di Indonesia. Perubahan tersebut menuntut para pelaku usaha memahami seluruh tahapan perizinan secara lebih menyeluruh. Mulai dari OSS-RBA, PBG-SLF, Surat Izin Apotek (SIA), hingga Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA).
Dari Izin Menuju Jaminan Layanan
Diskusi tersebut juga menghadirkan Adisti Ratna Yudani, S.KM. dari Dinas Kesehatan Karanganyar yang membahas mekanisme dan prosedur pengurusan SIA dan SIPA. Sementara Suwardi, S.E., M.M. dari DPMPTSP Karanganyar memberikan paparan mengenai tata cara perizinan apotek melalui OSS-RBA.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penataan apotek membutuhkan keterhubungan antara aspek kesehatan, bangunan dan perizinan usaha.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya persoalan memenuhi persyaratan pemerintah. Bagi masyarakat, standar tersebut berkaitan dengan tempat mereka menerima layanan kesehatan.
Karena itu, ketika masyarakat datang ke apotek untuk mendapatkan obat sekaligus informasi mengenai penggunaannya, yang dibutuhkan bukan sekadar obat yang tersedia. Mereka juga membutuhkan ruang pelayanan yang aman, layak, nyaman dan mampu mendukung tenaga kefarmasian menjalankan tugasnya secara profesional.
Di titik itulah, standar bangunan apotek menjadi bagian dari standar mutu layanan kesehatan, bukan sekadar urusan administratif di balik meja perizinan. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.