Integrasi Data Jadi Kunci, Pemkot Surakarta dan DJP Perkuat Pengelolaan Pajak Modern
Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata menuju tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan di Kota Surakarta.
NUMLIT, SURAKARTA — Pembangunan kota tidak hanya bergantung pada besarnya anggaran, tetapi juga pada kemampuan pemerintah mengelola penerimaan secara optimal.
Kesadaran itulah yang mendorong Pemerintah Kota Surakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II memperkuat sinergi dalam pengelolaan dan penagihan pajak.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, bersama jajaran Pemerintah Kota Surakarta dengan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, Rabu (10/6/2026).
Pertemuan ini tidak hanya membahas soal penagihan pajak, tetapi juga langkah yang lebih strategis, yakni membangun sistem perpajakan yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam diskusi tersebut, kedua pihak sepakat bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci penting untuk menjaga penerimaan negara dan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, penguatan kapasitas aparatur daerah menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Pemerintah Kota Surakarta saat ini tengah menyiapkan pengembangan kompetensi pegawai yang akan bertugas sebagai jurusita pajak daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai program pelatihan yang tersedia untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di bidang penagihan pajak.
“Balai Diklat Keuangan dapat dimanfaatkan sebagai sarana pengembangan kompetensi dan pembelajaran terkait pelaksanaan tugas jurusita oleh Pemerintah Kota Surakarta,” ujar Teguh.
Selain penguatan SDM, pembahasan juga mengarah pada harmonisasi regulasi penagihan pajak daerah dengan praktik yang selama ini diterapkan Direktorat Jenderal Pajak. Langkah ini dinilai penting agar mekanisme penagihan berjalan efektif, memiliki dasar hukum yang kuat, serta mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Namun, salah satu isu yang paling mendapat perhatian adalah integrasi data perpajakan.
Di era digital, data menjadi aset penting dalam menentukan kebijakan. Basis data yang terhubung antara pemerintah pusat dan daerah diyakini mampu membantu pemetaan potensi penerimaan, meningkatkan kualitas pengawasan, sekaligus memperkuat akurasi pelayanan perpajakan.

Wali Kota Surakarta, Respati Achmad Ardianto, menilai integrasi data menjadi fondasi penting dalam optimalisasi penerimaan pajak.
“Terintegrasinya basis data yang digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sangat mempengaruhi optimal tidaknya pemungutan pajak,” katanya.
Melalui sistem yang lebih terhubung, pemerintah dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pajak, mengurangi risiko kehilangan penerimaan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.
Sinergi antara DJP dan Pemerintah Kota Surakarta ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan pajak, tetapi juga memperkuat kualitas pelayanan publik.
Sebab pada akhirnya, setiap rupiah penerimaan yang berhasil dihimpun akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya.
Kolaborasi ini menjadi salah satu langkah nyata menuju tata kelola perpajakan yang lebih modern, transparan, dan berkelanjutan di Kota Surakarta. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.