KPID dan KI Jateng Satukan Langkah, Komunikasi Publik Kini Jadi Ukuran Keterbukaan Informasi
Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat.
NUMLIT, SEMARANG — Keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah tak lagi hanya diukur dari seberapa banyak data yang dibuka kepada masyarakat. Ke depan, kualitas komunikasi publik juga akan menjadi indikator penting dalam menilai kinerja pemerintah daerah.
Komitmen tersebut mengemuka setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Implementation Arrangement dalam Focus Group Discussion (FGD) di Semarang, Jumat (7/8/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah baru dalam membangun sistem monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik secara kolaboratif.
Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, mengatakan komunikasi publik yang efektif menjadi faktor penting agar berbagai kebijakan pemerintah benar-benar dipahami masyarakat.
“Media penyiaran lokal bukan sekadar saluran publikasi, tetapi mitra strategis pemerintah dalam memastikan informasi publik benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menegaskan keterbukaan informasi tidak cukup hanya membuka akses terhadap data.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar membuka akses, tetapi memastikan masyarakat memperoleh informasi yang tepat, mudah dipahami, dan bermanfaat,” katanya.
FGD tersebut dihadiri seluruh komisioner KPID Jawa Tengah, Komisioner KI Jawa Tengah, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah.

Diskusi menghadirkan narasumber Intan Nurlaili selaku Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Ermy Sri Ardyanti selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi KI Jawa Tengah, serta Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital Provinsi Jawa Tengah, Enrico Adrian Ramandha.
Dalam forum tersebut, kedua lembaga menyepakati empat agenda strategis untuk memperkuat tata kelola informasi publik di daerah.
Langkah pertama adalah pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara bersama pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 dan Anugerah Penyiaran KPID Jawa Tengah 2026.
Melalui mekanisme ini, aspek keterbukaan informasi dan kualitas komunikasi publik akan dinilai secara terpadu.
Kesepakatan kedua adalah memasukkan unsur komunikasi publik ke dalam penilaian Tahap II Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2026 melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ), khususnya bagi klaster pemerintah kabupaten dan kota.
Selanjutnya, forum menetapkan tiga indikator utama penilaian, yakni komitmen kebijakan dan regulasi, dukungan anggaran melalui APBD beserta kualitas pengelolaannya, serta keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
Adapun poin keempat menegaskan bahwa hasil monitoring dan evaluasi tidak berhenti sebagai dasar pemberian penghargaan semata.
Temuan evaluasi akan menjadi pijakan penyusunan program pembinaan yang dijalankan masing-masing lembaga maupun melalui program kolaboratif KPID dan KI Jawa Tengah.
Melalui sinergi tersebut, kedua lembaga berharap lahir model evaluasi yang lebih komprehensif dalam mendorong pemerintah daerah membangun tata kelola informasi yang transparan sekaligus memiliki komunikasi publik yang efektif.
Kolaborasi ini juga diharapkan mampu mengubah paradigma keterbukaan informasi publik dari sekadar pemenuhan kewajiban administratif menjadi budaya pelayanan publik yang lebih terbuka, komunikatif, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Tengah. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.