Pertamina Jadi Mitra Pertama DJP Program Kepatuhan Kolaboratif
Melalui penerapan Tax Control Framework dan integrasi data perpajakan, berbagai potensi risiko dapat diidentifikasi sejak awal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan sengketa...
NUMLIT, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengubah pendekatan dalam membangun kepatuhan wajib pajak.
Table Of Content
Jika selama ini potensi persoalan pajak lebih banyak diselesaikan setelah transaksi terjadi, kini DJP mengedepankan komunikasi sejak awal melalui skema Co-operative Compliance atau kepatuhan kolaboratif.
Langkah tersebut ditandai dengan peluncuran uji coba program bersama PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan pertama yang menjadi mitra dalam implementasi pendekatan baru tersebut. Program resmi dimulai di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pendekatan ini menggeser pola hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dari yang bersifat korektif menjadi lebih preventif.
Melalui penerapan Tax Control Framework (TCF) dan integrasi data perpajakan, berbagai potensi risiko dapat diidentifikasi sejak awal sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan sengketa perpajakan.
“Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” ujar Bimo.
Menurutnya, pendekatan ini bukan sekadar perubahan prosedur administrasi, tetapi juga membangun budaya saling percaya antara pemerintah dan wajib pajak.
Pertamina Jadi Proyek Percontohan
Dalam tahap awal, Pertamina ditetapkan sebagai mitra pertama pelaksanaan Co-operative Compliance untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026.
Selama periode tersebut, perusahaan akan melakukan self-assessment Tax Control Framework (TCF), menyusun compliance arrangement bersama DJP, sekaligus melakukan evaluasi bersama sebagai bahan penyempurnaan program sebelum diterapkan lebih luas.
Uji coba ini mencakup sejumlah jenis pajak, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, hingga PPh Pasal 26.
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, menyebut kepercayaan yang diberikan DJP menjadi bagian dari transformasi tata kelola perusahaan.
Ia menilai penerapan TCF dan integrasi data tidak hanya memperkuat kepatuhan perpajakan, tetapi juga meningkatkan transparansi serta pengelolaan risiko perusahaan secara menyeluruh.
Didukung Kementerian dan BUMN
Implementasi program ini juga memperoleh dukungan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Pengelola BUMN.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Komjen Pol. Yudhiawan menilai pendekatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sektor energi.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN Tedi Bharata berharap praktik serupa nantinya dapat diterapkan di berbagai perusahaan pelat merah lainnya sebagai bagian dari penguatan tata kelola korporasi.
Mengacu Praktik Internasional
DJP mengungkapkan, konsep Co-operative Compliance bukanlah hal baru di tingkat global.
Model serupa telah diterapkan di sejumlah negara seperti Belanda, Malaysia, Singapura, dan Australia sebagai upaya meningkatkan kepatuhan sukarela melalui komunikasi yang lebih terbuka antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Ke depan, DJP berencana memperluas uji coba program kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero) sebelum implementasi dilakukan secara lebih luas.
Bimo berharap pendekatan baru tersebut menjadi fondasi sistem perpajakan Indonesia yang semakin modern, transparan, dan berbasis kepercayaan.
“Kolaborasi yang semakin erat antara DJP dan Wajib Pajak diharapkan mampu memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus mendukung penerimaan negara secara berkelanjutan,” tutupnya. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.