LAZ Nur Hidayah Gandeng Kemenag Surakarta, Zakat Jadi Modal Bangun Kemandirian Umat
Zakat kini didorong menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengantarkan mustahik menjadi pelaku usaha mandiri.
NUMLIT, SURAKARTA — Pengelolaan zakat tidak lagi hanya dipandang sebagai bantuan konsumtif untuk memenuhi kebutuhan sesaat.
Melalui kolaborasi antara LAZ Nur Hidayah Surakarta dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surakarta, zakat kini didorong menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang mampu mengantarkan mustahik menjadi pelaku usaha mandiri.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) Tahun 2026 yang berlangsung di Surakarta, Rabu (15/7/2026).
Program ini merupakan tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui sinergi antara KUA dan lembaga amil zakat.
Pada tahap awal, program akan dijalankan di KUA Laweyan dan KUA Jebres sebagai lokasi percontohan. Melalui pendekatan tersebut, dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) akan dikelola untuk mendukung lahirnya usaha-usaha produktif masyarakat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta, H. Ahmad Ulin Nur Hafsun, S.Th.I., M.Pd.I., menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari tersalurkannya bantuan, tetapi dari perubahan kondisi ekonomi penerima manfaat.

Menurutnya, pelaksanaan program harus berpegang pada tiga prinsip utama. Pertama, aman mustahik, yakni memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak sehingga mampu meningkatkan taraf hidup mereka hingga suatu saat menjadi munfiq bahkan muzaki.
Kedua, aman NKRI dan regulasi, yaitu seluruh pelaksanaan program harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, aman syar’i, dengan memastikan penerima manfaat tetap berasal dari delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat.
“Program ini harus mampu menjadi jalan bagi mustahik untuk bangkit secara ekonomi, tanpa mengabaikan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Direktur LAZ Nur Hidayah Surakarta Nur Fitroh, S. Pt., menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperluas dampak pengelolaan dana ZIS.
Selama ini, zakat tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga didorong menjadi modal pemberdayaan yang berkelanjutan.
Melalui program tersebut, para penerima manfaat akan mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari proses asesmen, pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, hingga penyaluran bantuan produktif sesuai potensi yang dimiliki.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekonomi keluarga sekaligus melahirkan lebih banyak pelaku usaha baru yang mandiri di Kota Surakarta.
Kolaborasi antara Kemenag dan LAZ Nur Hidayah juga diharapkan memperkuat peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang tidak hanya mengurus administrasi pernikahan, tetapi juga menjadi motor penggerak pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan.
Melalui sinergi ini, LAZ Nur Hidayah Surakarta menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dana zakat secara profesional, amanah, dan berdampak.
Harapannya, zakat dapat semakin berfungsi sebagai instrumen pembangunan ekonomi umat, mengurangi kemiskinan, serta menciptakan masyarakat yang lebih mandiri dan sejahtera. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.