Tegas, Kanwil DJP Jateng II Mulai Sita Aset Penunggak Pajak
DJP melaksanakan kegiatan sita serentak di sejumlah wilayah kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
NUMLIT, KLATEN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mulai mengambil langkah tegas terhadap wajib pajak yang masih menunggak kewajibannya.
Selama tiga hari, mulai 10 hingga 12 Juni 2026, DJP melaksanakan kegiatan sita serentak di sejumlah wilayah kerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Sebanyak 28 objek aset menjadi target penyitaan dalam kegiatan tersebut. Mayoritas berupa kendaraan operasional, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, mobil pikap, hingga truk dengan total nilai estimasi mencapai sekitar Rp2,05 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa penyitaan bukanlah langkah pertama yang dilakukan terhadap penunggak pajak.
Sebelum sampai pada tahap tersebut, DJP telah menjalankan berbagai upaya persuasif dan edukatif agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya secara sukarela.
“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).
Menurut Teguh, proses penagihan pajak memiliki tahapan yang jelas dan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Penagihan diawali melalui penerbitan surat ketetapan pajak.
Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, DJP melanjutkan dengan surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Pada setiap tahapan, petugas tetap mengedepankan pendekatan komunikatif dengan memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila tunggakan tidak segera diselesaikan.
Sebelum penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan menjadi objek sita.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan aset serta kelayakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, seluruh dokumen administrasi juga dipersiapkan secara lengkap guna menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tindakan penagihan.
DJP menilai kepatuhan pajak memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Melalui kegiatan sita serentak ini, DJP Jawa Tengah II berharap muncul kesadaran yang lebih besar dari wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu.
Sebab setiap tunggakan pajak akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penegakan hukum ini sekaligus menjadi pesan bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kontribusi nyata masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.