UMKM Tetap Dapat Insentif, Pajak Marketplace Bukan Beban Baru
Dialog Perpajakan menjadi ruang komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan wajib pajak guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas sistem perpajakan.
NUMLIT, SURAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) menegaskan bahwa pemerintah tetap memberikan perlindungan dan insentif bagi pelaku UMKM, meskipun mulai menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace.
Kebijakan tersebut merupakan upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Penegasan itu disampaikan dalam Dialog Perpajakan bertajuk “Silaturahmi Erat, Basis Pajak Kuat” yang digelar secara luring dan daring, Senin (13/7/2026), dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026.
Kegiatan ini menjadi ruang komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan wajib pajak guna memperkuat transparansi serta akuntabilitas sistem perpajakan.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Teguh Budiarto, mengatakan pemerintah saat ini menjalankan dua kebijakan strategis yang saling melengkapi, yakni memperpanjang insentif perpajakan bagi UMKM sekaligus menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace untuk menciptakan perlakuan yang setara (equal treatment) antara pelaku usaha digital dan konvensional.
“UMKM memiliki peran yang sangat strategis. Meskipun skalanya kecil, secara populasi mereka sangat mendominasi sehingga roda ekonomi nasional sangat dipengaruhi oleh sektor ini,” ujar Teguh.
Dalam sesi pemaparan materi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Dedi Kusnadi, menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan.
Fasilitas PPh Final
Menurut Dedi, revisi regulasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kembali kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) pelaku UMKM agar tetap dapat menikmati fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen. Sebelumnya, sebagian pelaku usaha kehilangan fasilitas tersebut karena telah melewati batas waktu pemanfaatan.
“Pemerintah terus mendukung UMKM melalui kemudahan ini. Fasilitas PPh Final 0,5 persen diberikan kepada wajib pajak dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa fasilitas tersebut hanya berlaku bagi pelaku usaha, bukan untuk kategori pekerjaan bebas yang dilakukan secara perorangan.
Selain membahas insentif UMKM, dialog juga mengulas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
Melalui aturan tersebut, pemerintah menunjuk penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan pedagang dalam negeri.
DJP menekankan bahwa mekanisme tersebut bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyederhanaan tata cara pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih mudah dan tertib.
Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satunya disampaikan Galuh Novan Dwi, pelaku UMKM asal Banyumas, yang mempertanyakan perlakuan pajak apabila total omzet usaha daring dan luringnya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Dedi memastikan bahwa pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai pemungutan pajak.
“Kalaupun terjadi pemotongan, dana tersebut dapat diminta kembali melalui mekanisme Pembayaran Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPSTT) yang diajukan melalui platform Coretax DJP,” jelasnya.
Pertanyaan lain datang dari Ani, perwakilan Unit Muhammadiyah Purwokerto, yang menyoroti kesiapan integrasi aturan baru dengan sistem Coretax.
DJP menjelaskan bahwa proses sinkronisasi data terus dilakukan sejak regulasi diterbitkan pada Juni lalu.
Saat ini wajib pajak dapat mengecek status fasilitas perpajakan secara mandiri melalui menu My Profile pada akun Coretax masing-masing tanpa perlu melakukan pengecekan manual ke kantor pajak.
Menutup dialog, Kanwil DJP Jateng II juga menanggapi masukan terkait sinkronisasi data perpajakan dari sejumlah instansi, termasuk KPP Sukoharjo dan DPUPST.

Selain itu, stakeholder dan undangan yang menjadi peserta Dialog Perpajakan itu juga bersam-sama menandatangani berita acara kegiatan. Salah satunya dari redaksi numeralitera.id yang diwakili langsung Founder Numeralitera, Damar Sri Prakoso.
Kanwil berkomitmen menyederhanakan alur distribusi data melalui mekanisme satu pintu dari Kanwil ke KPP agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif, akurat, dan memudahkan wajib pajak. (Alfarisa khusni. F.R)



No Comment! Be the first one.