4 Marketplace Besar Kini Resmi Pungut Pajak Pedagang Online
Khusus UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, penting untuk segera menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tetap memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.
NUMLIT, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan di marketplace.
Table Of Content
Mulai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, empat marketplace besar di Indonesia kini ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri.
Namun, pemerintah menegaskan satu hal penting. Tidak ada jenis pajak baru yang dibebankan kepada para pelaku usaha.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan kebijakan tersebut hanya mengubah mekanisme administrasi pemungutan pajak agar lebih sederhana, praktis, dan memberikan kepastian hukum bagi para penjual online.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/7/2026).
Empat Marketplace Resmi Ditunjuk
Dalam tahap awal implementasi, Direktorat Jenderal Pajak menunjuk empat platform e-commerce sebagai pihak yang akan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.
Keempat marketplace tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Artinya, ketika pedagang melakukan transaksi melalui empat platform tersebut, mekanisme pemungutan pajaknya akan dilakukan langsung oleh marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Bebas
Kebijakan baru ini juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro.
Pemerintah memastikan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan kepada marketplace.
Dengan demikian, fasilitas perpajakan bagi UMKM tetap berlaku sebagaimana aturan sebelumnya.
Tarif Dipungut 0,5 Persen, Bukan Pajak Tambahan
Dalam aturan tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet, di luar PPN maupun PPnBM.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pungutan tersebut bukan beban pajak baru.
PPh yang dipungut marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan perpajakan.
Dengan sistem tersebut, pelaku usaha tidak perlu lagi melakukan proses administrasi perpajakan secara terpisah untuk transaksi yang sudah dipungut marketplace.
Ciptakan Persaingan yang Lebih Adil
Selain menyederhanakan administrasi, pemerintah ingin menciptakan sistem perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional.
Melalui mekanisme baru ini, kepatuhan perpajakan diharapkan meningkat tanpa menambah beban administrasi bagi para pedagang.
Menurut Bimo, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace agar implementasi aturan berjalan efektif.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” katanya.
Transaksi yang Tidak Dipungut
PMK Nomor 37 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, antara lain penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi.
Kemudian penjualan barang atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, penjualan pulsa dan kartu perdana.
Apa yang Harus Dilakukan Pedagang?
Bagi pelaku usaha yang berjualan di marketplace, langkah pertama adalah memastikan status perpajakannya telah sesuai.
Khusus UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, penting untuk segera menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace agar tetap memperoleh fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22.
Sementara bagi pelaku usaha dengan omzet di atas batas tersebut, pemungutan pajak akan dilakukan secara otomatis oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, kepatuhan meningkat, dan ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat tumbuh dengan sistem yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. (Damar Sri Prakoso)



No Comment! Be the first one.